Sempat Divonis Bebas, Eks Kadis PMD Kaur Dijebloskan ke Penjara, Pengacara Siap Ajukan PK

Sempat Divonis Bebas, Eks Kadis PMD Kaur Dijebloskan ke Penjara, Pengacara Siap Ajukan PK

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asmawi hari ini harus menjalankan eksekusi hukuman penjara terhadap dirinya di Lapas Manna.

Menyikapi hal tersebut, Sopian Siregar pengacara Asmawi mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurutnya,  JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kaur menuntut terpidana Asmawi dituntut penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 5 juta.

Namun, Asmawi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan embung di Desa Babat, Kecamatan Tetap, Kaur.

JPU kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan Asmawi kemudian diputuskan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti Rp 5 juta.

“Putusan MA ini sudah kami terima, dan klien saya hari ini siap melaksanakan proses hukuman yang harus dia jalani,” kata penasehat hukum Asmawi, Sopian Siregar kepada TribunBengkulu.com, Rabu (9/11/2022).

Untuk langkah selanjutnya, terpidana Asmawi akan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara ini.

Langkah ini diambil dengan alasan putusan kasasi dari MA ada yang dirasa tidak adil.

Dalam dakwaan JPU, Asmawi disebutkan menerima uang dalam proyek pembangunan embung di Desa Babat dari kepala desa, Sirajudin.

Uang tersebut berasal dari proyek pembangunan embung tersebut, namun di persidangan di PN Bengkulu disebutkan pemberian uang tersebut tidak terbukti.

Dengan tidak adanya bukti tertulis seperti kwitansi, bukti transfer bank, atau saksi yang melihat, atas dasar ini pihak Asmawi kemudian akan melakukan PK terhadap putusan MA tersebut.

“Dan itu (PK) masih kami siapkan sekarang,” ungkap Sopian.

Sumber : https://bengkulu.tribunnews.com/2022/11/09/sempat-divonis-bebas-eks-kadis-pmd-kaur-dijebloskan-ke-penjara-pengacara-siap-ajukan-pk

 

Share this post

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!
👋 Hi, ada yang bisa saya bantu?