Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah Lembaga Pemberi Bantuan Hukum.

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Who We Are

Sopian Siregar, Spd, SH. M.Kn & Rekan

Spesialisasi Perkara Tipikor dan Perdata Tanah

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum di Bengkulu

0 +
Perkara Selesai
0 %
Berhasil

What We Do

Advokat & Konsultan Hukum

Tindak Pidana Korupsi

Berpengalaman sebagai konsultan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi

Perdata Tanah

Kantor kami berpengalaman dalam menangani kasus perkara perdata tanah

Konsultan Hukum PemProv. Bengkulu

Di percaya menjadi Konsultan Hukum Pemerintah Propinsi Bengkulu dari tahun 2020 - sekarang

Kantor Advokat SMR & Rekan

Menjadi Owner dari Kantor Advokat SMR & Rekan Ambon dari tahun 2013 - sekarang

Meet Our Teams

Partners

Sopian Siregar, SH. M.Kn

Managing Partner

Brian M. Crouch

Family Lawyer

Michael L. Blum

Drug Lawyer

Steven E. Hames

Real State Lawyer

Butuh Bantuan Lain?

Kami adalah Kantor Hukum

Jika Anda mempunyai masalah hukum dan tidak tahu bagaimana cara menyelesaikannya? Silahkan hubungi kami untuk membicarakan masalah hukum Anda…

Butuh Bantuan Lain?

Kami Pengacara Berpengalaman

Kami adalah pengacara yang bekerja dengan profesional dan pengalaman yang panjang di bidang penanganan perkara dan pendampingan. Telah banyak klien yang berhasil kami bantu. 

0 %

Kepuasan

0 +

Kasus Sukses

0 +

Penghargaan

0 +

Partner 

Our Testimonials

Apa kata klien

Recent Cases

Kasus populer

Get More Updates

Langganan Artikel